Bengkulu – Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bisa diberikan sanksi, ketika dalam pengelolaan arsipnya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kearsipan, yang saat ini masih dalam bentuk Raperda. Ini ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM.
“Saat ini pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan masih kita lakukan, dimana tahapannya dibahas pasal per pasal. Dalam Raperda itu sendiri terdapat 16 Bab yang terdiri dari 65 Pasal, dan tentu saja semuanya berkaitan dengan penyelenggaraan kerasipan,” ungkap Edwar diwawancarai usai pembahasan Raperda, Rabu (17/5).
Menurutnya, dari pembahasan masing-masing OPD dituntut optimal dalam pengelolaan ataupun penyelenggaraan arsip. Jika pengelolaannya tidak sesuai dengan Perda, maka OPD bisa dikenakan sanksi. Sehingga dibutuhkan keseriusan masing-masing OPD dalam pengelolaan arsip, sehingga arsip itu terkelola secara baik dan benar.
“Kita menargetkan pada masa sidang kedua atau bulan Juni mendatang, hasil pembahasan sudah dilaporkan ke DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan. Kitapun menargetkan Raperda ini nantinya dapat disahkan menjadi Perda, karena banyak keuntungan atau dampak positif bagi Pemprov Bengkulu dengan keberadaan Perda ini nantinya,” kata Edwar.
Ditambahkan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, H. Zainal, S.Sos, M.Si, terdapat beberapa keutungan dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan kearsipan. Pertama arsip menjadi terpelihara, tertata dan terencana. Kemudian yang kedua orang yang menciptakan arsip tersebut, tidak bisa semena-mena terhadap arsip yang dibuatnya.
“Karena dalam Raperda itu juga mengatur kewajiban bagi pencipta arsip. Selain itu kedepannya pada setipa OPD harus memiliki arsiparis. Karena bagaimanapun juga arsip itu memiliki peranan penting bagi pemerintah daerah, yang harus dilaporkan kepada Kepala Daerah (Kada),” demikian Zainal. (Iwan)