Bengkulu – Sebanyak 691 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Dari ratusan WBP tersebut, ada yang mendapatkan remisi bebas, berjumlah 5 orang. Rabu (10/04/2024)
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa dengan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo dan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Yuniarto.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F.
Rinciannya, untuk remisi khusus (RK-1) ada sebanyak 686 orang yakni, 100 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 514 orang mendapat remisi satu bulan dan 46 orang mendapat remisi 15 hari. Lalu, RK-2 berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012, jumlah narapidana yang dapat remisi sebanyak 5 orang warga binaan.
Lanjutnya, Kepala Lapas Bengkulu Yuniarto Menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya” ungkap Kalapas.(Iwan/Rls)