Alaku
Alaku
Daerah  

Mulai Januari, Truk Angkutan Batu Bara Asal Bengkulu Tak Lagi Angkut Batu Bara Jambi

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan larangan truk angkutan batu bara
melintasi jalan umum atau jalan nasional melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

Intruksi yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dikarenakan maraknya kemacetan lalu lintas di jalan umum ataupun jalan nasional di Provinsi Jambi yang diakibatkan tingginya aktivitas hauling truk batu bara dengan rata rata perhari mencapai 10 ribu truk.

Dari 10 ribu truk perhari tersebut, mayoritas truk yang melakukan bongkar muat di Stock File batu bara Jambi ataupun truk truk yang melintasi jalan jalan umum dan nasional di Jambi rata rata juga berasal dari Provinsi tetangga seperti Provinsi Bengkulu.

Karenanya, salah satu supir asal Bengkulu Megi Saputra (34) saat dikonfirmasi mengeluhkan atas keluarnya kebijakan larangan truk batu bara melakukan aktivitas hauling di jalan umum.

“Iya gak bisa narik lagi ke Jambi stop semua kita gak boleh narik kesana, mereka (Supir Jambi) narik di stock file kita sepuasnya gak ada larangan kebijakan” Sindiri Megik

Selain itu, dalam kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jambi tersebut, muatan batu bara hanya diperbolehkan di angkut melalui jalur sungai yang ada di Jambi untuk menekan angka kemacetan di Provinsi Jambi.(Yadi)

Respon (1)

  1. Masyarakat dah lama nunggu tindakan tegas pak gubernur untuk ini. Tks pak gub. Perusahaan harus bertanggung jawab untuk bangun jalur kusus. Kalau jalan macet, rusak masyarakat yang dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *