Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Intelijen melaksanakan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Muhammadiyah 4 Kota Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, khususnya terkait bahaya bullying dan kekerasan.
Hadir sebagai narasumber Jaksa pada Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, yaitu Ristianti Andriani, S.H., M.H, Yuli Herawati, S.H., M.H, dan Marliana Darlia Sari, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik secara verbal, fisik, sosial (pengucilan dalam pertemanan), maupun melalui media digital (cyberbullying).
Para narasumber juga menjelaskan aspek hukum cyberbullying yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27, yang mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman melalui media elektronik.
Selain itu, disampaikan pula dampak negatif bullying terhadap korban, seperti gangguan psikologis, menurunnya rasa percaya diri, hingga terganggunya proses belajar. Para siswa juga diberikan contoh kasus perundungan di lingkungan sekolah maupun di media sosial agar lebih memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan.
Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat respons antusias dari para siswa. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.(Iwan)















