Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy mengatakan, sistem
perekonomian dunia telah menempatkan pentingnya sistem pelindungan kekayaan
intelektual (KI) dalam sistem perdagangan internasional.
“Investasi dan lisensi produk kekayaan intelektual telah menjadi aspek penting dalam
proses pertumbuhan ekonomi,” kata Eddy Hiraej.
Hal itu ia ungkapkan saat membuka rapat koordinasi teknis kinerja program penegakan
dan pelayanan hukum bidang KI dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) se-Indonesia serta gelaran Kumham Public
Relation Summit 2021 di Hotel Sangri-La Jakarta pada Selasa, 23 November 2021.
“Untuk itu, perlu adanya sinergi antara pemangku kepentingan dari sektor pemerintah
dan privat, baik di pusat maupun di daerah guna menjalankan strategi nasional KI. Agar
sistem KI nasional berjalan optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi
nasional,” ujar Eddy Hiraej.
Dia menuturkan, dalam strategi nasional KI salah satunya memberikan dukungan
pengembangan dan pelindungan terhadap ekonomi kreatif.
“Dengan memajukan ekonomi kreatif yang menjadi basis bagi pengembangan KI, dapat
menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk mengangkat KI sebagai poros baru
ekonomi nasional,” ucap Eddy Hiraej.
Karenanya, lanjut Eddy, masyarakat perlu mendapatkan pembekalan melalui
peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan
keterampilan dan kompetensi yang menunjang proses inovasi.
“Dengan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan KI, seperti institusi
pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media akan memudahkan pengembangan ekonomi kreatif tersebut,” tutur dia.
kontributor : FAS