Alaku
Alaku

Adat Istiadat Kota Bengkulu Harus Tetap Dijaga

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Adat istiadat tidak bisa dihapus dan akan selalu ada . Mulai dari dalam orok hingga sampai saat ini adat istiadat meski terus dijunjung tinggi

Ketua BMA Kota Bengkulu Hermen mengatakan kegiatan hari ini adalah penyuluhan hukum tentang peran serta masyarakat dalam pemberlakuan adat istiadat di Kota Bengkulu yang diatur dalam perda no 29 tahun 2003.”Kita hadir pada hari ini bekerjasam dengan Kabag hukum dan supot dari DPRD Kota Bengkulu Pudi Hartono yang memberi kesempatan kita berbagi pengetahuan dan ilmu.

Ketua BMA kota Hermen menjelaskan Perda no 29 tahun 2003 ini kita harapkan ada reperensi dimana pasal-Pasal kurang menyentu adat kita, kita tahu bahwa masyarakat kota bisa merasakan junjung tinggi adat istiadat yang ada.

“Dan juga kita berterima kasih kepada masyarakat kita yang selalu menjunjung tinggi ada yang ada. Kehidupan telah diatur adat istiadat dari lahir hingga saat ini,” ujarnya.

Nayu Aldila Putri, S.H, M.H Kabag hukum
Mengatakan perda adat ini mengatur agar kita tetap menaati dan memegang teguh adat istiada yang sudah ada di kota Bengkulu

Penyuluhan ini bertujuan untuk masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu apa itu peran serta masyarakat dalam memberlakukan adat

“harapan kami dan adanya kegiatan penyuluhan ini bisa tersampaikan luas ke seluruh masyarakat” tutupnya.

Wakil ketua komisi II DPRD kota Pudi Hartono ikut mengatakan DPRD kota akan senantiasa mendukung program pemerintah Bengkulu trutama untuk hal seperti ini agar masyarakat kota mendapatkan informasi yang benar serta ikut mendukung program Pemkot.” Ini bentuk kita menyebarluaskan informasi ke masyarakat dalam penyebarluasan informasi.” Ucapnya.

Selain itu juga Pudi menambahkan adat istiadat Bengkulu ini sudah lengket dri nenek moyang kita sehingga kita diharapkan untuk selalu melestarikan adat istiadat sehingga akan tetap lestari dan berbudaya.(Iwan/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *