Benģkulu, – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mendapatkan dukungan penuh dari Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, SH.,MH, terkait langkahnya untuk mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan yang mati pajak atau tidak memiliki surat-surat resmi.
Herwin Suberhani, yang memiliki peran kunci di Komisi III DPRD yang fokus pada hukum, hak asasi manusia, dan pemerintahan, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong pemilik kendaraan agar lebih patuh terhadap kewajiban membayar pajak. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu.
“Sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan kendaraan mereka memiliki pajak yang aktif. Langkah ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” ujar Herwin.
Dalam menjalankan larangan ini, Herwin Suberhani menyoroti pentingnya pengawasan ketat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ia menekankan bahwa transparansi dan keadilan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik SPBU, akan menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Dengan mendapatkan dukungan dari DPRD Provinsi Bengkulu, diharapkan bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Keputusan ini diambil dalam kerangka upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencapai efisiensi dan keadilan dalam alokasi BBM subsidi. (Iwan)