Alaku
Alaku
Daerah  

Bentuk Tim Khusus, Pemkot Pastikan Karyawan Perusahaan Terima THR

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M / 2 / HK.04.00 / III / 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu untuk membayarkan THR kepada para karyawannya paling lambat H-7 jelang perayaan Idul Fitri 1446 H.

Saat ini terdapat 2 ribu lebih perusahaan di Kota Bengkulu yang terdiri dari 807 perusahaan memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang dan 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzi akan melakukan pemantauan dan inspeksi ke sejumlah perusahaan.

Sebelumnya, Disnaker juga telah mengirimkan surat serta melakukan sosialisasi agar perusahaan tersebut menindaklanjuti SE Menaker sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Mengingat jumlah perusahaan yang cukup banyak, kami akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran THR kepada seluruh HRD perusahaan,” ujar Firman.

Lanjut Firman, pihaknya juga membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan guna memastikan perusahaan menaati aturan terkait pembayaran THR bagi para pekerja.

Dan apabila terjadi kendala atau ada karyawan yang tak dibayarkan THR nya, yang bersangkutan bisa melaporkan langsung ke Disnaker.

Berikut Aturan Pemberian THR sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja :

Karyawan yang berhak menerima THR adalah:

● pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;
● pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kapan THR harus dibayarkan?

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ini artinya THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.

Berapa jumlah THR yang dibayarkan?

● Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
● Pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja:12 x satu bulan upah.
● Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan; dan
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

● Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
●Pekerja yang bekerja di perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Apakah THR boleh dicicil?

Tidak. Pembayaran THR wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil. (Iwan/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *