Kepahiang, – Suasana duka menyelimuti jajaran Polres Kepahiang setelah salah satu personelnya, Briptu Agung Tri Saputra, S.H., meninggal dunia pada Minggu malam (15/2/2026).
Briptu Agung sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar mes sekitar pukul 20.29 WIB. Rekan-rekannya yang mengetahui kejadian itu langsung bergerak cepat memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke RSUD Kepahiang untuk penanganan awal.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan satu botol racun merek Gramaxone. Dugaan sementara, zat tersebut telah dikonsumsi korban. Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan proses pendalaman tetap dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu. Setibanya di rumah sakit rujukan, korban dilaporkan mengalami kejang-kejang. Tim medis sempat memberikan penanganan intensif, namun sekitar 20 menit kemudian, nyawanya tidak tertolong.
Informasi dari rekan kerja dan keluarga menyebutkan, almarhum memiliki riwayat cephalgia berat atau sakit kepala kronis dan sedang menjalani pengobatan. Di kamar mes juga ditemukan sebuah buku catatan berisi keterangan terkait kondisi kesehatannya. Selain itu, terdapat surat keterangan pasien dari RS Bhayangkara tertanggal 7 Februari 2026 dengan diagnosis cephalgia berat serta jadwal kontrol lanjutan pada 21 Februari mendatang.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan duka mendalam atas kepergian anggotanya tersebut. Ia memastikan institusi tetap menjalankan langkah-langkah prosedural untuk memastikan penyebab pasti kejadian secara profesional dan transparan.
“Ini musibah bagi kami semua. Kami pastikan proses pendalaman berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak Polres juga memberikan pendampingan sebagai bentuk empati dan tanggung jawab terhadap keluarga almarhum.(Arie/**)















