Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

DPRD Pertanyakan Larangan Pungutan Komite, Sri Astuti: Jangan Abaikan Kebutuhan Sekolah

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Larangan pungutan dana komite di sekolah menuai reaksi dari Forum Komite Sekolah Provinsi Bengkulu dan menjadi sorotan DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) beberapa waktu lalu, para komite sekolah mengeluhkan bahwa kebutuhan kegiatan belajar mengajar (KBM) belum sepenuhnya terakomodir dalam APBD, sementara pungutan dilarang.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Sri Astuti, S.Pd, SD, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terkait alokasi anggaran pendidikan dalam APBD 2025.

“Kita belum tahu berapa sebenarnya alokasi untuk pendidikan karena DPA-nya belum kami terima. Padahal ini penting agar kami bisa mengawal kebijakan larangan pungutan dengan lebih objektif,” ujar Sri, usai menghadiri rapat BANMUS DPRD, Jumat (20/6).

Sri menegaskan, jika ternyata APBD belum mencukupi untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah seperti honor guru tambahan dan kegiatan ekstrakurikuler, maka DPRD akan meminta Pemprov Bengkulu meninjau ulang kebijakan larangan pungutan tersebut.

“Kalau anggaran belum mencukupi, tentu kami akan bicara lagi dengan pihak eksekutif. Jangan sampai siswa yang jadi korban karena sekolah tidak bisa menjalankan program pembelajaran dengan optimal,” tambahnya.

Ia juga mendorong agar komunikasi antara sekolah dan wali murid dibangun secara terbuka, sehingga jika pun dilakukan iuran sukarela, semuanya berjalan transparan dan tanpa paksaan.

“Yang penting terbuka, jelas, dan disepakati bersama. Saya yakin Pak Gubernur pun tidak ingin dunia pendidikan kita terganggu,” pungkas Sri. (Nasti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *