Alaku
Alaku

Dua Tsk Pelaku Narkoba di Tahan Polres Benteng

Dua tersangka pelaku narkoba ditangkap Polres Benteng, Selasa (21/2). Foto - Ferizal Adek Radar Informasi News.Com
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Tengah, Radar Informasi News. Com – Dua orang pelaku yang di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah merupakan kasus tindakan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja tersangka atas nama EDS dan AD.

Dua Tersangka pelaku narkoba ini di tangkap di jalan lintas Bengkulu – Kepahyang Kilo meter 24 – 25 di tepatnya Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Menurut AKBP. Dedi Wahyudi selaku Kapolres Bengkulu Tengah mengatakan Dua Orang Pelaku Narkoba yang di amankan Polres Bengkulu Tengah yakni salah satu pelaku EDS pengedar Ganja dan temannya AD mengaku pemakai yang rencananya akan di bawa kota Bengkulu untuk di edarkan. “Kedua pelaku tersangka ini di temukan paket Narkotika golongan 1 jenis ganja yang di simpan dalam jok sepeda motor milik pelaku dan dari pengakuan awal kedua pelaku paket Narkotika tersebut sengaja di beli dari Saudara JK di Kabupaten Empat Lawang dengan tujuan untuk dijual kembali di wilayah Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu., ” Jelas AKBP. Dedi Wahyudi di ruang aula Polres Bengklulu Tengah, selasa siang (21/02/2023)

Lanjut AKBP Dedi Wahyudi, Kapolres Bengkulu Tengah selain dua orang pelaku di amankan dan barang bukti juga di amankan yakni satu paket sedang yang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja,satu paket kecil yang di duga golongan 1 jenis ganja dan dua unit Handphone, satu unit sepada motor dan satu buah tas sandang, ” Katanya

Dua pelaku tersangka ini di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) dan 56 KUHPidana serta Pasal 111 Ayat (1) yang berbunyi ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara , memilikii, menyimpan dan menguasai atau menyeduakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,dan paling banyak Rp 8.000.000.000 ( delapan milyar rupiah) .
(@dek )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *