Alaku
Alaku
Alaku

HPBR Sudah Kantongi Nama Oknum Lurah dan Camat Yang Arahkan Dukungan Untuk Salah Satu Calon Walikota Bengkulu, Dian Marfani : Ingat Sanksinya Pidana

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Jelang Pilkada tanggal 27 November tahun 2024. Tensi politik semakin tinggi. Hal ini seperti di Kota Bengkulu, dimana saat ini disinyalir ada beberapa oknum pejabat ASN para Camat dan Lurah bermain politik praktis dengan cara mengarahkan dukungan kepada salah satu kandidat Calon Walikota.

Sebab itu dari organisasi Himpunan Pemuda Bumi Rafflesia (HPBR) telah memantau pergerakan politik tersebut. Bahkan HPBR telah mengantongi sejumlah nama Lurah dan Camat di Kota Bengkulu yang diduga kuat ikut menggalang dukungan kepada warga untuk memenangkan Paslon Walikota.

“Kita ingin Proses Pilkada Kota Bengkulu berjalan baik sesuai dengan regulasi aturan Undang-undang yang berlaku. Jangan ada intimidasi atau intervensi dari manapun. Biarkan rakyat menyampaikan hak pilihnya sesuai pilihan mereka. Kami sudah banyak mendengar kabar beberapa lurah dan camat di Kota Bengkulu yang mulai bermain politik, oknum Camat dan Lurah itu mengintimidasi para bawahannya, para ketua RT dan RW untuk memenangkan Paslon tertentu. Bahkan di salah satu akun medsos oknum camat itu secara terang terangan menuliskan endak tegak, endak duduk mereka tetap tegak lurus. Dan itu mengindikasikan dukungan mereka terhadap salah satu Paslon,” tegas Sekretaris HPBR Dian Marfani, Sabtu (12/10).

Kemudian dari laporan beberapa ketua RT, HPBR lanjutnya juga mendapati ada beberapa oknum Lurah yang mendatangi ketua RT bahkan secara terang terangan meminta untuk mendukung Paslon Walikota jagoan mereka dengan meminta Ketua RT menyiapkan warganya untuk memilih Paslon yang diarahkan.

Sesuai dengan Undang-Undang pemilu menegaskan agar perangkat daerah tidak terlibat
terhadap Politik Praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar.

Dia juga menyampaikan terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” tegasnya.

Selain itu, Dian Marfani juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

Selain itu, Dian Marfani juga mengingatkan pada oknum Camat dan Lurah yang diduga bermain politik praktis. Sebaiknya bekerjalah sesuai amanat Undang-Undang sebagai seorang ASN yang baik.

“Bekerjalah dengan baik sesuai aturan undang-undang. Belum tentu juga Paslon yang mereka arahkan itu akan menang. Tapi ketika para oknum itu sudah bermain secara otomatis mereka sudah dicap sebagai ASN yang tidak baik dimata masyarakat. Sekarang masih terus kita pantau, tapi ketika nanti para oknum ini terbukti terlibat politik praktis maka kami akan melaporkan ke pihak berwenang Bawaslu serta KASN,” pungkas Dian Marfani.(Mc/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *