Bengkulu – Ikatan Apoteker Indonesia Wilayah Bengkulu 5 Juni lalu sudah melakukan aksi ke DPR RI. Dalam Aksi tersebut, Ikatan Apoteker Indonesia Wilayah Bengkulu meminta kepada DPR RI untuk menunda Pengesahan RUU Omnibus Law yang dinilai Merugikan Organisasi Profesi.
Dalam Aksi tersebut ada beberapa point yang disampaikan, salah satunya mengenai transformasi dibidang kesehatan seperti telemedicine dan platfrom digital yang rencananya akan di gabung dalam Undang-undang Omnibus Law
Disampaikan Ketua PD IAI Provinsi Bengkulu apt. Yenni Fithriani, RUU Omnibus Law sangat banyak point point Krusial sehingga diperlukan penundaan Pengesahan.
“Ada point krusial di Omnibus Law maka dari Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi Bengkulu kami harapkan penundaan (pengesahan) dlu kami minta” Ujar Yenni
Disisi lain Ketua Komisì IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi Menambahkan, Hari ini anggota DPRD Provinsi Bengkulu Komisi IV bersama GAKESLAB, APTI, IFI menggelear Audiensi Bersama Komisi IX DPR RI.
“Hari ini kita audiensi ke DPR RI sekaligus menyampaikan tentang yang telah disampaikan oleh Organisasi Profesi IDI, PDGI, PNN, IBI dan IAI pada Audiensi ke DPRD Provinsi 6 Juñi lalu” Tutupnya. (Iwan/Tedy)