Bengkulu, – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam membantu Kejaksaan Agung dalam membuktikan dan menghitung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan saat Burhanuddin menjadi pembicara utama dalam Rapat Kerja Pelaksana BPK RI Tahun 2024 di Bandung, Jawa Barat.
Dalam rapat bertema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi,” Jaksa Agung mengungkapkan bahwa peran BPK sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui audit investigatif dan perhitungan kerugian negara. Burhanuddin menyoroti bahwa mekanisme penghitungan kerugian negara oleh BPK menjadi alat bukti penting dalam persidangan untuk meyakinkan hakim.
“Kami sangat menghargai hasil audit dari BPK yang menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam membangun dakwaan yang kuat. Dalam kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan lainnya, perhitungan kerugian negara yang akurat adalah kunci dalam menegakkan hukum,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan BPK, khususnya melalui peran Auditorat Utama Investigasi dalam memberikan keterangan ahli dan melakukan audit investigatif. Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk mengoptimalkan kinerja Kejaksaan dalam mengembalikan keuangan negara yang hilang akibat korupsi.
Di akhir pidatonya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus selalu dijaga dalam pengelolaan keuangan negara. Ia juga mengapresiasi BPK atas kontribusinya dalam memberantas korupsi dan berharap agar hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi informasi publik, tetapi juga alat edukasi bagi masyarakat untuk mencegah korupsi.
“Tugas kita bukan hanya menuntut pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa uang negara bisa kembali ke kas negara. Pada tahun 2023 saja, Kejaksaan berhasil mengembalikan Rp4,4 triliun ke kas negara,” pungkas Burhanuddin.(Iwan)