Alaku
Alaku

JAMPIDUM Setujui Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lebong dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Bertempat di Command Center Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, telah melaksanakan ekspose Restorative Justice secara virtual kepada Direktur OHARDA pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia. Ekspose ini membahas dua kasus dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Lebong.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan:
Tersangka: Keken Afibriasah bin Irawan
Pasal yang Disangkakan: Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Pertimbangan Restorative Justice:
Tersangka merupakan pelaku pertama kali.\
Tindak pidana diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
Tersangka dan saksi korban telah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Masyarakat setempat memberikan respons positif.

Kejaksaan Negeri Lebong:
Tersangka: Memi Kuswirawati als Memi binti Amir Husen
Pasal yang Disangkakan: Pasal 406 Ayat (1) KUHP
Pertimbangan Restorative Justice:
Tersangka merupakan pelaku pertama kali.
Tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Korban telah memaafkan tersangka dengan sukarela.
Tersangka telah berdamai dengan korban.
Proses perdamaian dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.
Tersangka telah melakukan penggantian kerugian korban sebesar Rp 4.000.000.
Respons positif dari masyarakat setempat.

Kedua pengajuan tersebut disetujui oleh JAMPIDUM melalui Direktur OHARDA. Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara guna menciptakan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *