Alaku
Alaku

Kata Pansus, Tuak dan Lem Mental di Raperda P4GN

Cloud Hosting Indonesia


BENGKULU – Keberadaan minuman jenis tuak dan lem yang kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan, sehingga meresahkan sebagian masyarakat ternyata mental dalam Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Fakta ini tidak ditampikkan Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Kamis (24/3).

“Tak bisa kita pungkiri jika saat ini tuak dan lem kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Karena dalam penyalahgunaannya relatif murah, yang bearti tidak membutuhkan biaya yang besar. Namun dalam Raperda tentang P4GN yang pembahasannya sudah kita lakukan, bisa dikatakan tidak bisa mengatur keberadaan tuak dan lem tersebut,” ungkap Usin.

Lain hal, lanjut Usin, dengan sejumlah obat-obatan yang dijual secara bebas dan juga kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan, itu bisa dimasukan dalam Raperda P4GN tersebut. “Namun itu tadi berkaitan dengan sanksi penyalahgunaan obat-obatan itu, cenderung diarahkan pada para penggunanya untuk menjalani rehabilitasi,” kata Usin.

Sementara, sambung Usin, untuk penjualnya tidak, karena sama-sama diketahui obat-obatan itu dijual secara bebas. Namun pihaknya tetap berharap para penjual untuk memilah siapa pembelinya, jangan sampai nantinya malah disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Makanya sejak awal dalam Raperda ini lebih menekankan peran serta masyarakat.

“Terutama dalam hal menekan penyalahgunaan narkotika dalam wilayah Provinsi Bengkulu, termasuk obat-obatan itu tadi. Dengan kata lain keberadaan Raperda ini ditargetkan agar penyalagunaan narkotika dan obat-obatan khususnya dalam wilayah Provinsi Bengkulu bisa diminimalisir,” demikian Usin. (09/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *