Alaku
Alaku
Alaku

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Hadiri Seminar Nasional dan Call Paper Hukum Tata Negara

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H., turut menghadiri acara Seminar Nasional dan Call Paper Hukum Tata Negara yang bertema “Dinamika Praktik Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebagai Hukum Demokratis”. Acara ini diselenggarakan di Grage Horizon Hotel, Bengkulu.

Seminar ini dibuka dengan kata sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum. Beliau menekankan pentingnya kajian hukum tata negara dalam memahami dinamika ketatanegaraan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum demokratis.

Keynote Speaker dalam acara ini adalah Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai perkembangan praktik ketatanegaraan di Indonesia. Dalam presentasinya, Prof. Mahfud MD menyoroti tantangan dan peluang dalam implementasi konstitusi serta pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan penegak hukum, dalam menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Selain menghadirkan berbagai pakar dan akademisi di bidang hukum tata negara, acara ini juga diisi dengan sesi diskusi ilmiah melalui pemaparan Call Paper oleh para peserta yang telah menyusun karya tulis mereka terkait topik ketatanegaraan. Diskusi ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berdiskusi secara mendalam dan saling berbagi pandangan mengenai isu-isu terkini dalam praktik hukum tata negara di Indonesia.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dalam kesempatan ini, memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara yang berperan penting dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait hukum tata negara, terutama di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Acara ini diharapkan dapat mendorong pengembangan kajian hukum yang lebih mendalam, serta memperkuat peran hukum sebagai pilar utama dalam membangun demokrasi di Indonesia.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *