Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar Video Conference (Vicon) guna mengadakan ekspose terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan. Acara ini diselenggarakan di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, dan Kasi Bidang Pidum serta Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, terdapat pengajuan penghentian penuntutan atas nama tersangka Efrizal Primayuni Bin Arpendi, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sementara itu, di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, terdapat pengajuan penghentian penuntutan atas nama tersangka HARNILITA BINTI MUHAIDIN yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penghentian penuntutan tersebut didasarkan pada beberapa alasan Restorative Justice (RJ), antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.
Tersangka menunjukkan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Korban dengan sukarela memaafkan tersangka.
Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai.
Proses perdamaian dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi.
Masyarakat Desa memberikan respons yang positif terhadap upaya keadilan restoratif ini.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan memperhatikan prinsip keadilan, penegakan hukum yang adil, dan semangat restoratif untuk menciptakan kedamaian di masyarakat. Keputusan penghentian penuntutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada tersangka sekaligus memulihkan hubungan antara pelaku dan korban dengan cara yang adil dan berkeadilan. (Iwan)