Jakarta, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana bertemu dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pada Jumat, 13 September 2024. Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam penindakan tindak pidana di sektor perbankan dan penanganan barang bukti kripto.
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan OJK terkait penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa OJK memiliki peran penting dalam penindakan administratif, sementara penyidikan dan pemulihan aset memerlukan dukungan dari JAM Pidum. “Koordinasi yang kuat diharapkan memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Dian.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menambahkan bahwa kolaborasi ini sangat penting, terutama dalam kasus yang melibatkan barang bukti kripto, yang semakin sering digunakan dalam tindak pidana ekonomi. Meski regulasi terkait kripto masih berkembang, penegakan hukum harus tetap berjalan demi melindungi korban. “Penggunaan mata uang kripto dalam tindak pidana ekonomi merupakan tantangan baru, dan kami tidak bisa menunggu regulasi sempurna,” tegasnya.
Audiensi ini menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat tim lintas lembaga dalam menangani kasus keuangan, baik yang konvensional maupun yang melibatkan teknologi baru seperti kripto. Tim ini akan memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa menghambat keadilan.
Dengan kolaborasi ini, Kejaksaan Agung dan OJK berkomitmen meningkatkan stabilitas sektor keuangan serta perlindungan terhadap masyarakat.(Iwan)