Bengkulu, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar sosialisasi Pilkada bersama Media Independent Online (MIO) Indonesia Provinsi Bengkulu di Resto Riung Gunung, Nakau, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Minggu, 10 November 2024. Sosialisasi ini mengusung tema “Hukum dan Media sebagai Pilar Demokrasi dalam Mendukung Pilkada Jujur dan Adil.”
Ketua MIO Provinsi Bengkulu, Eva Nisa, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya peran media dalam menjaga proses demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat guna mencegah disinformasi serta memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan asas kejujuran dan keadilan. “Media bukan hanya sekadar penyampai berita, tetapi juga menjadi pengawas independen yang berperan penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas,” ujar Eva.
Sosialisasi ini menghadirkan Zacky Antoni, SH, MH, seorang pakar hukum yang juga dikenal sebagai aktivis demokrasi. Dalam sesi tersebut, Zacky memberikan pemahaman penting tentang sinergi antara hukum dan media dalam menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, peran media tidak bisa dianggap remeh dalam menyajikan informasi yang sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Melalui pemberitaan yang etis dan faktual, media berkontribusi besar dalam menjaga keadilan dan kejujuran dalam Pilkada. Namun, hal ini harus didukung oleh ketegasan aparat hukum yang berkomitmen menindak pelanggaran pemilu. “Pilkada yang jujur dan adil bukan hanya tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, termasuk media dan aparat hukum,” tegas Zacky.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat dan jurnalis di Provinsi Bengkulu. Antusiasme peserta sangat terlihat, mengingat Pilkada menjadi momen krusial yang menentukan arah pemerintahan daerah ke depan. Para peserta aktif dalam sesi tanya jawab, yang membahas isu-isu penting seputar Pilkada, mulai dari bentuk-bentuk pelanggaran pemilu, maraknya penyebaran hoaks, hingga urgensi literasi media dalam menghindari misinformasi.
Dalam paparannya, Zacky juga menekankan perbedaan antara media pers dan media sosial. Menurutnya, media pers memiliki badan hukum serta peran jelas dalam mencari dan menyebarluaskan berita berdasarkan konfirmasi dari narasumber yang terpercaya. Media sosial, di sisi lain, tidak memiliki badan hukum resmi dan memungkinkan siapa saja untuk menjadi penyebar informasi. Hal ini, menurut Zacky, perlu dipahami dengan cermat oleh masyarakat agar mampu membedakan informasi yang akurat dengan informasi yang tidak terverifikasi. “Media sosial memang memberikan ruang bagi semua orang untuk menyampaikan informasi, tetapi tanggung jawab jurnalistik yang sesungguhnya tetap berada di tangan media pers yang berbadan hukum,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen, termasuk media dan aparat hukum, dapat berperan aktif dalam menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah ,Melki Helmansyah, saat diwawancarai melalui via telpon,berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta media tentang pentingnya menjaga integritas Pilkada. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dan media dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” ungkap Ketua KPU Bengkulu Tengah.
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya hukum dan media sebagai pilar demokrasi. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Pilkada mendatang di Bengkulu Tengah dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan bebas dari kecurangan, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berintegritas.(Iwan)