Alaku
Alaku
Daerah  

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil

Gambar Loggo UIN RI Lampung
Cloud Hosting Indonesia

Oleh : Wati Febriani, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung

Bengkulu – Berbicara mengenai faktor yang mempengaruhi bagi hasil, apasih yang dimaksud dengan faktor yang mempengaruhi bagi hasil itu? Besaran bagi hasil yang diperoleh nasabah dan bank memang sudah disepakati sejak awal persentasenya pun telah ditentukan dalam akad yang disepakati kedua belah pihak.

Namun, dalam praktiknya penentuan besaran nisbah ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:

  1. Komposisi Pendanaan, yang mempengaruhi tingkat bagi hasil yang diterima oleh nasabah. Dengan kata lain, penentuan keuntungan antara satu nasabah dengan nasabah lain, dapat berbeda sesuai dengan besaran atau komposisi pendanaan.
  2. Kinerja Perusahaan, porsi bagi hasil yang didapatkan oleh bank syariah akan digunakan untuk membiayai aktivitas operasional bank. Perolehan ini menjadi laba wajar bank itu sendiri di mana besarannya tergantung pada tingkat efektivitas masing-masing bank.
  3. Risiko, bank umumnya akan mengambil keuntungan yang cenderung lebih besar pada produk pembiayaan dengan risiko yang lebih tinggi. Namun, pada skema ini, nasabah tidak perlu turut menanggung kerugian karena akan dianggap sebagai risiko bisnis.
    Lalu seperti apa perhitungan bagi hasil bank syariah itu?
    Perhitungan nisbah bank syariah, ditentukan oleh dua mekanisme, yaitu profit sharing dan revenue sharing. Sistem bagi hasil dengan profit sharing didasarkan pada laba bersih dari pendapatan yang diterima atas kerja sama usaha, setelah dilakukan pengurangan pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut.
    Sementara pada revenue sharing, bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Adapun perhitungan bagi hasil memperoleh nilai rata-rata indikatif untuk nasabah dalam bentuk persentase.
    Sebagai contoh, nasabah A memiliki rekening tabungan syariah dengan saldo rata-rata pada bulan Januari tahun 2022 adalah Rp5.000.000. Persentase nisbah yang ditawarkan pada produk tersebut adalah 85% untuk bank dan 15% untuk nasabah. Kemudian, saldo rata-rata tabungan pada seluruh nasabah bank syariah tersebut pada bulan Januari 2022 adalah Rp5.000.000.000
    Pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan Rp250.000.000 (Rp5.000.000 / Rp5.000.000.000) x Rp 250.000.000 x 15% = Rp37.500 Maka, bagi hasil yang diterima nasabah tersebut sebesar Rp37.500 (belum dipotong pajak).
    Berikut mari mengenal beberapa jenis bunga yang berlaku dalam pinjaman Nasabah. Bunga Simpanan Jenis pertama, yaitu bunga simpanan balas jasa dari bank kepada nasabah karena telah menyimpan uang di bank. Bunga simpanan ditemui pada produk tabungan, giro, dan deposito. Tiap-tiap produk pun memiliki tingkat bunga yang berbeda.
  4. Bunga Tetap (Fixed) Seperti namanya, nilai bunga tetap (fixed) bersifat sama hingga jangka waktu yang ditentukan atau tanggal jatuh tempo. Contoh pinjaman yang menerapkan jenis bunga ini, yaitu KPR rumah atau subsidi dan kredit kendaraan bermotor.
  5. Bunga Mengambang (Floating) Bunga jenis ini selalu berubah mengikuti turun-naiknya harga suku bunga di pasaran. Bisa saja pada 2 tahun pertama peminjaman bunga bersifat fixed, tapi di periode selanjutnya floating. Contohnya, bunga KPR dalam periode tertentu.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *