Alaku
Alaku
Daerah  

MUI Bengkulu Kecam Dugaan Larangan Berjilbab untuk Paskibraka: “Diskriminatif dan Melanggar Hak Asasi

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menyuarakan kritik keras terhadap dugaan larangan berjilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Ketua MUI Kota Bengkulu, H. Zul Effendi, menyebut tindakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak kebebasan beragama, yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Pelarangan ini sangat diskriminatif dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia tentang kebebasan beragama. Ini juga berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegas H. Zul Effendi, Kamis (15/8/2024). Selain itu, MUI juga menuntut agar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diproses secara hukum atas tindakan intoleransi yang dianggap memicu kegaduhan.

Polemik ini bermula ketika Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI) mengungkapkan keprihatinannya terkait 18 anggota Paskibraka putri yang diminta melepas jilbab saat bertugas. Ketua Umum PP PPI, Gousta Feriza, menyatakan bahwa tindakan ini adalah yang pertama kali terjadi sejak BPIP mengelola program Paskibraka pada 2022, menggantikan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Kejadian ini mencederai semangat kebinekaan Indonesia dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama,” ujar Gousta. Ia juga menegaskan bahwa PPI menolak keras adanya larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka.

Gousta percaya bahwa Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto, sebagai pemimpin negara, akan mendukung kebebasan beragama dan memastikan tidak ada larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka pada upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *