Bengkulu – PT Hutama Karya (Persero) resmi akan memberlakukan tarif baru pada Tol Lubuk Linggau–Curup–Bengkulu Seksi Bengkulu–Taba Penanjung. Penyesuaian ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 29 November 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan secara intensif melalui media online, spanduk, baliho, hingga Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (17/12). Acara tersebut dihadiri sejumlah pihak, termasuk Staf Ahli Menteri PU Endra S. Atmawidjaja, Staf Khusus Menteri BUMN Arya M. Sinulingga, pengamat kebijakan publik, serta perwakilan dari pemerintah daerah dan organisasi transportasi.
“Melalui FGD, kami membahas penerapan tarif baru secara menyeluruh dan mendengar masukan dari berbagai pihak. Kami memastikan kebijakan ini tetap mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol,” ujar Adjib.
Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tarmizi, mendukung kebijakan ini, namun meminta perhatian khusus terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang umum. “Kami berharap informasi tarif disampaikan lebih awal agar operator dapat menyesuaikan diri,” kata Tarmizi.
Hardiansyah, dosen Fakultas Teknik Universitas Bengkulu, menyoroti pentingnya peran strategis tol dalam menghubungkan wilayah vital seperti Bandara Fatmawati Soekarno dan Pelabuhan Pulau Baai. Ia mendorong kolaborasi dengan UMKM dan promosi pariwisata lokal di rest area sebagai langkah untuk meningkatkan manfaat ekonomi.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pemerintah dan pihak terkait diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi jalan tol sebagai penggerak utama konektivitas dan perekonomian wilayah. rincian tarif terbaru akan segera disampaikan kepada masyarakat.(Iwan)