Bengkulu Utara, – Bupati Bengkulu Utara (BU) yang dalam hal ini di wakili Asisten I Rahmat Hidayat S.STP M.Si, melakukan Sidang pleno perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 mengenai Sidang atas perkara konstitusi dengan Pemohon, Kopli Ansori dan Carles Ronsen. di ruang Rapat Sekdakab BU. Senin (20/11/2023).
DR. Harsanto Nurhadi S.H., M.Si mengatakan bahwa agenda kali ini mendengarkan Keterangan ahli pemohon yang kedelapan, pengujian materi undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Tingkat ll Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat l Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
“Muncul kesepakatan pada era tahun 2007 mengenai sengketa wilayah, namun sebenarnya kesepakatan tersebut mutlak harus merujuk pada undang-undang nomor 39, secara norma mengenai batasan – batasan tersebut, disebut kecamatan sehingga sudah clear,ā€¯ucapnya.
Beliau juga menegaskan bahwa artinya kesepakatan tidak bisa mengubah batas wilayah, karena faktanya, Terdapat Penolakan dari kabupaten Lebong, penolakan ini tidak di respon, Muncullah kemudian Permendagri 20/2015 yang kemudian menempatkan desa Lebong masuk kedalam kecamatan Girimulya yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Selanjutnya, diberikan waktu untuk Sidang pada Hari rabu 6 Desember 2023, jam 10.00 WIB”- Suhartoyo MK.(Novi)