Bengkulu Utara, – Dalam rangka percepatan proses pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara mengadakan rapat koordinasi (rakor) pengadaan barang dan jasa sekaligus peluncuran Katalog Elektronik V.6 dalam Platform yang terpusat pada Platform Pengadaan Nasional (INAPROC).
Acara ini dibuka oleh Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Heru Susanto, S.T., di ruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara pada Senin (30/12/2024).
Dalam sambutannya, Heru Susanto mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 mendatang akan ada sedikit perubahan prosedur dalam pengelolaan anggaran. Para pengguna anggaran diwajibkan melakukan pemindaian wajah, KTP, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Tahun depan kita mengalami sedikit perubahan prosedur, di mana para pengguna anggaran wajib melakukan pemindaian wajah, KTP, dan NIK untuk pengadaan barang dan jasa,” ujar Heru.(Novi)















