Bengkulu Tengah, Radar Informasi News.com – Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan anak tiri yang terjadi di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi. Rekonstruksi dilakukan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB untuk mencocokkan kembali keterangan pelaku dengan barang bukti serta situasi di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus ini melibatkan tersangka SA (52), yang diduga menghabisi nyawa anak tirinya berinisial FY (23). Untuk memastikan kejelasan rangkaian peristiwa, penyidik menghadirkan pelaku, saksi, dan sejumlah barang bukti dalam proses reka ulang.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasatreskrim AKP Junairi mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna menggambarkan secara utuh kronologis kejadian. Proses ini juga diperlukan untuk menilai kembali kesesuaian keterangan yang sebelumnya disampaikan pelaku.
“Ada beberapa poin keterangan pelaku SA yang mengalami perubahan dari yang sebelumnya. Perubahan ini tentu harus kami dalami agar mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” ujar AKP Junairi.
Ia menambahkan, saat rekonstruksi berlangsung, penyidik menemukan beberapa adegan yang tidak sesuai dengan keterangan awal pelaku. Hal ini membuat penyidik perlu melakukan pendalaman lebih jauh terhadap motif dan urutan kejadian.
“Dalam reka ulang di TKP, ada sejumlah adegan yang tidak cocok dengan keterangan terdahulu. Kami akan mengkaji kembali keterangan SA yang diberikan saat pemeriksaan sebelumnya,” jelasnya.
AKP Junairi menegaskan, penyidik akan terus melakukan analisis mendalam untuk memastikan seluruh keterangan, saksi, dan bukti mendukung konstruksi peristiwa yang akurat. Dalam reka ulang tersebut, baik pelaku maupun pihak keluarga korban turut memperagakan adegan guna memastikan kesesuaian kejadian di TKP.
Penyidikan masih berlanjut, dan polisi berkomitmen mengungkap kasus ini secara terang benderang. (Adek)















