Alaku
Alaku
Daerah  

Program Pemutihan PBB di Kota Bengkulu Hingga Akhir Tahun

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menyebutkan, program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan hingga Desember 2024.

Oleh karena itu, bagi masyarakat Kota Bengkulu yang ingin memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan melakukan pembayaran PBB dapat dilakukan sampai Desember 2024.

Namun, dikatakan Kepala Bapenda Nurlia Dewi, untuk jangka pembayaran PBB 2024 dilakukan pada Oktober, sebab jika melewati Oktober akan dikenakan denda sebesar 1 persen untuk satu bulan.

Kemudian, Lia mengatakan untuk realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah tersebut dari Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp14 miliar.

Meningkatnya realisasi PAD dari sektor pajak disebabkan adanya program pemutihan PBB dari Pemerintah Kota Bengkulu guna meningkatkan pendapatan daerah.

Maka dari itu, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak PBB, Bapenda Kota Bengkulu optimis target PAD di Kota Bengkulu sebesar Rp48 miliar tercapai pada akhir tahun.

“Kita upayakan bahkan kalau bisa lebih cepat target itu tercapai. Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan,” debutnya.

Untuk pembayaran PBB 2024 sendiri mengalami kenaikan yang sebelumnya 0,2 persen menjadi 0,3 persen dan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah RI dan pemerintah daerah kemudian diturunkan dalam bentuk regulasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dirinya berharap agar masyarakat Kota Bengkulu dapat menyesuaikan besaran pajak tersebut. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *