Bengkulu, – Sejumlah perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menemui Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, pada Senin siang (24/3). Mereka menyampaikan berbagai aspirasi terkait status dan kesejahteraan, mulai dari percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK), perubahan masa kontrak, hingga kejelasan insentif dan tunjangan sertifikasi.
Salah satu poin utama yang mereka sampaikan adalah permohonan percepatan penerbitan SK pengangkatan, mengingat ada guru yang sudah mendekati usia pensiun tetapi belum menerima SK. Selain itu, mereka meminta agar masa kontrak yang sebelumnya hanya lima tahun dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Perwakilan guru PPPK, Ellya Oktarina, juga menyoroti masalah relokasi bagi guru yang belum memenuhi standar jam mengajar. Banyak guru PPPK yang kesulitan mencapai ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu, yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
“Kami berharap ada solusi terkait relokasi, karena banyak guru PPPK yang kekurangan jam mengajar. Jika ketentuan 24 jam per minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi,” ujar Ellya.
Saat ini, sebanyak 518 guru tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), dengan 300 orang di antaranya telah lulus seleksi PPPK tahap pertama pada 2024. Mereka merupakan guru SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Helmi Hasan langsung mendisposisikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Dikbud, Saidirman.
Saidirman menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti skema relokasi guru sesuai arahan gubernur untuk memastikan pemerataan tenaga pengajar.
“Relokasi akan segera kami lakukan sesuai instruksi gubernur. Guru PPPK yang sudah lolos seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasinya memungkinkan,” jelas Saidirman.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji wacana penyetaraan hak antara guru PPPK dan PNS, termasuk kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi PPPK. Hal ini menjadi salah satu poin yang terus diperjuangkan dalam kebijakan kepegawaian di tingkat pusat.(Iwan)