Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Ricuh Lahan KMP di Lebong, Pemda Turun Tangan Fasilitasi Musyawarah Warga

Cloud Hosting Indonesia

Lebong, – Polemik pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, memanas. Penolakan datang dari warga tiga desa yakni Taba Seberang, Taba Kauk, dan Tabeak Dipoa yang mengklaim lokasi tersebut sebagai tanah ulayat atau tanah adat.

Pemerintah Kabupaten Lebong pun tak tinggal diam. Pj Sekda Lebong, Syarifuddin, menegaskan posisi pemerintah daerah berada di tengah untuk menjembatani persoalan ini.
“Kami memfasilitasi aspirasi masyarakat. Keberatan warga akan kami teruskan ke pemerintah pusat. Pemda ada di posisi penengah,” ujar Syarifuddin.

Menurutnya, secara administrasi pemerintahan, lokasi pembangunan KMP berada dalam wilayah Desa Garut. Namun karena muncul klaim tanah adat dari tiga desa tetangga, Pemda memilih membuka ruang dialog.

Ia menyebut sejumlah opsi tengah dipertimbangkan, mulai dari relokasi hingga penyediaan lahan alternatif. Terlebih, proyek KMP merupakan program pemerintah pusat sehingga keputusan final tetap menunggu arahan lebih lanjut.

“Kami tidak ingin konflik berlarut. Semua opsi terbuka, termasuk relokasi jika itu menjadi solusi terbaik,” katanya.

Disisi lain, aksi penolakan sempat memanas. Sekitar 200 orang mendatangi lokasi pembangunan. Dalam kericuhan tersebut, fasilitas Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Garut mengalami kerusakan. Syarifuddin membenarkan adanya pelemparan batu yang mengakibatkan kaca, pintu, serta sejumlah kursi di Pustu rusak.

“Kami tentu menyayangkan adanya fasilitas umum yang terdampak. Ini menjadi perhatian bersama agar aksi tetap kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, Pemkab Lebong telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan komunikasi tersebut, lokasi yang direncanakan untuk pembangunan KMP disebut bukan termasuk tanah ulayat secara legal administratif.

Surat keterangan dari Kepala Desa Garut juga menyatakan lahan itu berada dalam wilayah administrasi desa setempat. Atas dasar itu, pembangunan sempat berjalan.

“Namun di sisi lain, warga tiga desa tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat yang selama ini digunakan sebagai lapangan sepak bola milik bersama,” bebernya.

Sementara itu Koordinator aksi, Arwan Basirin, dalam orasinya menyatakan masyarakat adat menolak segala bentuk penguasaan dan alih fungsi atas lahan yang mereka klaim sebagai hak komunal.

Mereka meminta aktivitas pembangunan dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain yang tidak bersinggungan dengan aset publik dan hak adat masyarakat.

“Kami mendukung program Koperasi Merah Putih. Tapi jangan bangun di atas tanah ulayat kami,” tegasnya.

Sementara Komandan Kodim (Dandim) 0409/Rejang Lebong, Letkol (Inf) Agung Lewis Oktorada, memastikan pembangunan KMP untuk sementara dihentikan. Ia menjelaskan pihaknya sebelumnya bekerja berdasarkan surat dari pemerintah desa dan kabupaten yang menyatakan lahan tersebut milik Desa Garut. Namun setelah muncul penolakan, pihaknya memilih menunggu hasil musyawarah yang difasilitasi Pemda Lebong.

“Kami patuh pada keputusan musyawarah. Jika dilanjutkan, kami lanjutkan. Jika harus dibongkar dan dipindahkan, kami siap,” tegas Agung.(Arie/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *