BENGKULU – Pihak Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah konkrit terkait anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sampai dengan saat ini dikeluhkan para petani. Desakan ini muncul dalam hearing antara Komisi II dengan sejumlah asosiasi dan organisasi petani kelapa sawit di Provinsi Bengkulu, Selasa (17/5).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM mengatakan, langkah konkrit yang dimaksud harus dilakukan Pemda baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota, tentunya tidak lepas dari aspirasi perwakilan petani kelapa sawit. Seperti mendesak pemerintah pusat mencabut Permendag RI No 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO.
“Kemudian meminta dilakukannya revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Noo 01 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan. Karena terkait harga ini ada ketidakseimbangan antara petnai mandiri dengan petani mitra perusahaan perkebunan,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Jonaidi, revisi Peraturan Gubernur Bengkulu No 64 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu. “Dimana dalam Pergub itu sama sekali tidak mencatumkan adanya sanksi, terutama bagi perusahaan yang membeli harga TBS diluar ketetapan tersebut,” kata Politisi Partai Gerindra ini.
Pada prinsipnya, pihaknya setuju dan mendukung apa yang disampaikan perwakilan para petani sawit. Kedepan secara kelembagaan pihaknya juga mendorong agar aspirasi tersebut dapat ditindakalanjuti. “Hanya saja tetap kita perhatian, permainan harga TBS ini tidak hanya pada pabrik CPO saja. Tetapi juga pemilik ram atau pengepul,” ujar Jonaidi.
Sementara itu, Ketua DPW APKASINDO provinsi Bengkulu, Jon Simamora mengharapkan dukungan dari Komisi II dan DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan terkait anjloknya harga TBS. “Ini tadi juga sudah sampaikan kepada Gubernur dan sejumlah Bupati/Walikota yang memiliki komoditi kelapa sawit,” singkat Jon Simamora. (09/Adv)