Benģkulu, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menyidangkan 5 terdakwa perintangan penyidikan pada dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tahun 2022 lalu.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan saksi ahli hukum pidana untuk didegarkan keterangannya.
Sidang tersebut juga dihadiri kelima terdakwa yakni Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Syahputra, Rahmat Nurul Sapril, Ranti Faulina dan Upa Labuhari.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH mengatakan, JPU Kejati Bengkulu yang bertugas menyidangkan perkara yakni Lie Putra Setiawan, SH.MH dan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.
Perkara yang disidangkan yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
“Terdakwa diduga melanggar Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ristianti Andriani.(Iwan)