Bengkulu, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama BPJS Kesehatan terus berupaya mengoptimalkan capaian Universal Health Coverage (UHC) dan memastikan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Monitoring dan evaluasi secara rutin dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama Pemprov Bengkulu serta pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah provinsi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Bengkulu mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan gratis, sebagaimana diamanatkan dalam program Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan bahwa dari sisi pemerintah, monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar tetap berstatus aktif.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga mendorong perusahaan, badan usaha, serta perorangan agar turut berkontribusi dalam optimalisasi layanan kesehatan melalui mekanisme bantuan pihak ketiga. Salah satu upaya yang telah dijalankan adalah Program Sinergi Rekrutmen Reaktivasi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Srikandi) yang melibatkan pemerintah daerah dan sektor swasta.
“Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan yang tidak hanya mengimbau, tetapi juga mulai menerapkan skema iuran dengan melibatkan pihak ketiga, termasuk perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN,” ujar Khairil Anwar usai menghadiri Monitoring dan Evaluasi Capaian UHC dan Keaktifan Peserta serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Srikandi Pemprov Bengkulu Tahun 2025 di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Senin (24/03).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, menjelaskan bahwa saat ini Program Srikandi masih dalam tahap sosialisasi secara masif.
Terkait mekanisme program ini, badan usaha yang bersedia berkontribusi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam program JKN akan mengikuti skema pembiayaan yang telah ditentukan, yakni:
1. Pihak ketiga menanggung Rp10.000, sedangkan pemda menanggung Rp25.000.
2. Pihak ketiga menanggung Rp15.000, sedangkan pemda menanggung Rp20.000.
3. Pihak ketiga menanggung Rp20.000, sedangkan pemda menanggung Rp15.000.
“Skema ini kami tawarkan kepada badan usaha agar melalui semangat gotong royong, beban pembiayaan kesehatan masyarakat dapat dikurangi, sekaligus meringankan anggaran pemerintah,” ujar Syafrudin.(Iwan)