Alaku
Alaku

SK KPU RI Terbit, PPP Minta Segera Tetapkan Caleg DPRD Benteng Terpilih

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), didesak untuk segera menetapkan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng periode 2024-2029 terpilih.

Desakan tersebut tak lepas dari terbitnya Surat Keputusan KPU Republik Indonesia (RI) No 1050 Tahun 2024 tertanggal 28 Juli 2024.

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Kabupaten Benteng, Eko Febrinaldo, SH dan Dian Ozhari, SH, MH meminta KPU Kabupaten Benteng segera menetapkan Anggota DPRD Benteng periode 2024-2029 terpilih.

“Apalagi SK KPU RI No 1050 Tahun 2024 tersebut, merupakan petunjuk dan jadi dasar hukum dalam penetapan yang selama ini memang ditunggu-tunggu,” tegas Eko, Selasa (30/07/2024).

Eko menjelaskan, dalam SK KPU RI tentang perubahan atas SK KPU Nomor 360 tahun 2024, pada huruf i sudah sangat jelas dan tegas isi pernyataannya.

“Bahwa berdasarkan putusan pemeriksaan cepat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024, KPU Kabupaten Benteng telah menindaklanjuti putusan pemeriksaan cepat itu,” jelasnya.

Dimana, KPU Kabupaten Benteng telah melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah, dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten Benteng tahun 2024 dengan keputusan KPU Kabupaten Benteng.

“Mengacu pada SK KPU RI No 1050 Tahun 2024 pada angka keempat nomor 11 Kabupaten Benteng, menetapkan perubahan hasil Pemilu Anggota DPRD, sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan KPU kabupaten/kota,” tambah Eko.

Lebih jauh disampaikannya, SK KPU No 1050 Tahun 2024 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 28 Juli 2024, maka dari itu pihaknya mendesak agar KPU Kabupaten Benteng segera menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Benteng periode 2024-2029.

“Dengan kata lain kita meminta KPU Kabupaten Benteng segera menindaklanjuti SK KPU RI tersebut,” pungkas Eko. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *