Alaku
Alaku
Daerah  

Sukseskan Program Satu Data Indonesia, Pemkab BU Gelar Rakor

Saat Rakor Pemkab BU, Kamis (13/4). Foto - Novi Radar Informasi News.Com
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Utara- Asisten III Setdakab BU Dr. H. Agus Haryanto, S.E, M.M, memimpin rapat koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana kegiatan di Leading Sektor oleh Badan Perencanan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), di ruang pertemuan Bappelitbangda BU, Kamis (13/4/2023).

Kegiatan ini di moderatori oleh Kepala Dinas Bappelitbangda Dr.M. Dodi Hardinata,S.Sos.M.Si, dihadiri oleh kepala BPS Kabupaten BU Iin Inayati, S.ST, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten BU sebagai wali data Suryadi,S.STP,M.Si, kepala OPD, kepala bidang terkait di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten BU.

Dalam sambutan dan arahannya Asisten III BU menyampaikan bahwa satu data merupakan penyeragaman konsep, menyamakan semua pencatatan laporan, baik dari segi waktu, tempat dan sesuatu yang dihasilkan akurat. Satu Data Indonesia juga adalah kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data, Mencegah terjadinya kekeliruan akibat dari data yang digunakan sebagai kebutuhan acuan perencanaan pembangunan.

“Fungsi startegis dengan adanya SDI ini merupakan efisiensi dan efektifitas kinerja baik dari berbagai sisi dengan menyamakan konsep dari seluruh instansi yang ada di Kabupaten BU, sehingga hasil yang diperoleh itu lebih akurat dan dipergunakan pemerintah daerah dalam pengambilan suatu kebijakan dan sebagai acuan dalam rancangan pembangunan,”ucapnya.

Beliau juga menyampaikan untuk dapat memahami konsep dan disepakati, saling terpaut dan terkordinir antar instansi, maka dari itu diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagipakaikan antar pengguna data. Dapat diketahui bahwa sebagai produsen data dan wali data merupakan satu unit yang bertugas melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data serta melakukan pertukaran dan penyebar luasan data.

“Perlunya koordinasi dan keterpautan antar instansi yang diperlukan sebagai pemenuhan atas data yang akurat, terbuka dan interoperabel oleh pengguna data. Wali data dalam hal ini mempunyai alih fungsi sebagai pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data dalam melakukan pertukaran maupun penyebar luasan data tersebut,”jelasnya. (Novi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *