Mapetala Kampanyekan Sungai Bukan Tempat Buang Sampah
Bengkulu – Provinsi Bengkulu saat ini sudah termasuk daerah darurat sampah plastik. Bahkan beberapa sungai yang menjadi sumber bahan baku Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) disebut-sebut sudah terkontaminasi Mikroplastik, yang tentu saja memiliki dampak terhadap kesehatan bagi makhluk hidup termasuk manusia.
Ketua MAPETALA Bengkulu, Andi Kurnia mengatakan, sampah plastik yang mencemari perairan Bengkulu seperti aliran sungai sudah memberikan dampak nyata pada kerusakan ekosistem. Padahal beberapa PDAM di Bengkulu menggunakan aliran sungai tersebut sebagai bahan baku sumber air untuk masyarakat.
“Seperti Sungai Nelas dan Air Bengkulu yang berdasarkan uji kualitas, tingkat pencemarannya sudah melebihi baku matu. Bukan itu saja, setelah uji kualitas juga membuktikan jika kedua sungai itu terkontaminasi mikroplastik 10-20 partikel dalam 100 liter air. Kemudian saat kita meneliti ikan di Pantai Segara Bengkulu, terdapat 16-41 partikel mikroplastik tiap ekornya,” ungkap Andi.
Menurutnya, kurang optimalnya pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah daerah, menjadi salah satu faktor hingga perairan di Bengkulu terkontaminasi mikroplastik. “Sehingga pemda harus melakukan langkah-langkah kontrit. Diantaranya menyediakan tempat sampah organik dan sampah anorganik pada fasilitas umum dan fasilitas sosial,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, melakukan upaya pembersihan Clean Up Timbulan sampah plastik di Jembatan-jembatan, sepanjang jalan lintas di Air Sebakul dan timbulan-timbulan sampah disepanjang pantai panjang Bengkulu, mengangkut dan membawa ke TPA. Membuat regulasi larangan dan atau pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai, seperti untuk mengurangi timbulnya sampah plastik.
“Mengajak dan mendorong Produsen seperti PT. Wings, PT. Indofood, PT. Unilever, PT. Unicharm, PT. Mayora, PT. Santos, PT. Nestle, Danone, Coca-cola dan produsen penghasil sampah plastik agar ikut bertanggungjawab atas sampah packaging atau bungkus produk mereka sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” bebernya.
Selanjutnya, sambung Andi, membuat trashboom atau alat penghalang sampah dipermukaan air sungai untuk mencegah sampah masuk ke Pantai Panjang, mengendalikan sumber-sumber kontaminasi mikroplastik. “Terakhir membersihkan sungai-sungai sebagaimana Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 tentang baku mutu air sungai,” tegas Andi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan, pihaknya melakukan ekspedisi Sungai Nusantara, dan Bengkulu termasuk salah satu sasaran. “Khusus di Bengkulu terdapat 5 peraian yang kita teliti. Seperti sungai Musi Kepahiang, Air Bengkulu, Rindu Hati, Nelas, laut di daerah Kota Tua dan Danau Dendam,” terang Prigi.
Lebih jauh dikatakannya, dari uji kualitas mayoritas perairan tersebut sudah melebih baku mutu. Seperti kandungan Chlorine bebas, Phospat, Mangan, Ferrum, Ceprum, dan DO. “Lebih parah lagi sejumlah sungai terkontaminasi mikroplastik yang dapat mengancam kesehatan. Tentu ini harus ditindaklanjuti segera untuk perbaikan kualias perairan tersebut,” singkatnya. (09)