Bengkulu Tengah, Radar Informasi News. Com – Kasus dugaan Retribusi Tenaga Kerja Asing ( TKA ) tahun 2018/2019 tahap II di limpahkan pada Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bengkulu Tengah oleh Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah
Pelimpahan tersangka berinisial EE dan berkas kasus dugaan retribusi TKA ini lengkap dan langsung penyerahan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Marjek Ravilo
Menurut Dr. Firman Halawa, S.H, M.H., melalui Marjek Ravilo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah mengatakan Dalam pelimpahan tersebut penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah menyerahkan barang bukti berikut tersangka berinisial EE, mantan Kabid di Dinas Nakertrans.
” Berdasarkan Perhitungan dan hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kemunculan Kerugian Negara sebesar Satu Milyar Eman ratus juta rupiah lebihlebih, ” Ungkap Marjek saat di wawancara Wartawan di kantor Kejari Bengkulu Tengah
Kasi Intelijen Marjek Ravilo, S.H., menjelaskan bahwa dalam beberapa hari ke depan akan berkoordinasi dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melimpahkan perkara ke pengadilan. “Adapun lama masa penahanan tersangka adalah selama 20 hari kedepan, ” Katanya
“Saat ini atas nama EE sebagai tersangka dugaan Retribusi TKA terpaksa di amankan oleh pihak Kejaksaan Bengkulu Tengah di Lapas Malabro Bengkulu, ” Tutup Marjek. (Adek)