Bengkulu – Presiden RI Jokowi mengeluarkan surat larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Namun kebijakan itu tengah menjadi sorotan saat ini.
Untuk diketahui, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
“Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu lalu (22/3/2023).
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya :
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.
Menyikapi hal ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan turut mengindahkan instruksi tersebut. Dirinya melarang dan meniadakan untuk para Pejabat dan jajaran Pemkot buka bersama (bukber), apalagi dengan menampakkan kesan mewah.
“Kalau presiden sudah perintah, tingkat II harus jalan. Seperti hari kemarin, ada yang WA saya. Pak kenapa hari jumat kok masih sekolah, karena pusat memerintahkan seperti itu, pemerintah pusat jumat masih sekolah, ya kita juga, masih sekolah, masih kerja. Begitu juga dengan hal itu, SE untuk ramadan sudah ada, sama dengan pusat,” terangnya. (Iwan/MCKB).