Bengkulu Utara, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati BU nomor 33 tahun 2024 terkait perubahan atas peraturan Bupati nomor 09 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, di Ruang Pola BKAD. Kamis (23/1/2025).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Bengkulu Utara H.Fitriansyah,S.STP, MM. Dalam arahannya disampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk diikuti dan dilaksanakan karena berkaitan sebagai pedoman dalam mengelola keuangan satu tahun kedepan.
“Harapannya kegiatan ini nanti mampu memberikan manfaat dan pengetahuan sehingga dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada guna sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, hal ini sangat penting untuk dipedomani karena kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengingat adanya kewajiban-kewajiban yang ada,” paparnya.(Novi)















