Alaku
Alaku
Alaku

12 Terdakwa Korupsi Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – 12 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa 20 Januari 2026 siang.

Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Sahur Parulian Banjar Nahor. Dalam persidangan, seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyebut, 12 terdakwa tersebut terdiri dari mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Lianto, mantan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Rakhmad Fajar, Pejabat Fungsional Perencanaan Junaidi Habdillah, serta sembilan penyedia jasa yakni Beben Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi, Apri Makrisa, Jefri Anthoni, dan Eko Agrelyo Pratama.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, proyek Puskeswan dengan pagu anggaran sebesar Rp7,3 miliar diduga bermasalah. Jaksa mengungkap adanya empat bangunan yang mengalami gagal konstruksi, serta sejumlah peralatan yang dibeli namun tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Selain itu, pengadaan barang yang seharusnya dilakukan melalui rekanan resmi justru dibeli melalui platform daring seperti Shopee, dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian kerugian negara telah dikembalikan, yakni sekitar Rp953 juta.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH., MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan bahwa seluruh terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

“Para terdakwa kami jerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider,” jelas Arief Wirawan usai persidangan.

Ia menambahkan, proses persidangan akan terus dikawal hingga tuntas guna memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerugian keuangan negara tersebut.

Sidang perkara dugaan korupsi Puskeswan Kaur ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *