Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam dua perkara besar, yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun Anggaran 2019–2020 serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit salah satu Bank kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM), Kamis (18/12/2025).
Pelaksanaan Tahap II perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Curup digelar di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu. Dalam perkara ini, empat tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum, masing-masing berinisial HM, pensiunan Kepala Kantor BPN Bengkulu Tengah; TS, karyawan swasta sekaligus pemimpin rekan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto; H, pedagang; serta AS, pensiunan PNS yang menjabat sebagai Ketua Satgas B.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark up harga pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3, juncto pasal-pasal terkait lainnya dalam KUHP.
Sementara itu, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas pemberian fasilitas kredit salah satu Bank kepada PT DPM, Kejati Bengkulu juga melaksanakan Tahap II terhadap dua tersangka, yakni RSAS dan NS. Keduanya diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada dugaan TPPU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam Tahap II tersebut, Kejati Bengkulu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara korupsi dan pencucian uang secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud nyata penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Bengkulu.(Iwan/rls)















