Bengkulu – Sertifikasi benih bertujuan agar menjaga kemurnian varietas melalui pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan asal usul bibit, memelihara mutu benih melalui pemeriksaan kesehatan benih, memberikan jaminan kepada pengguna benih tentang kepastian mutu bibit dan varietas yang akan digunakan, memberikan legalitas kepada produsen benih, bahwa benih yang dihasilkan terjamin kemurnian dan mutunya.
“Sertifikasi sangat penting untuk memberikan jaminan kualitas dan mutu benih di masyarakat, proses pengawasan dan sertifikasi harus dilakukan dari tahap perencanaan bukan justru pada benih yang sudah dihasilkan.” ujar Kepala UPTD Pengawasan, Pengujian, dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Ir. M. H. Sidiq Widodo, M.Si., yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/9).
Ditegaskan oleh Sidiq Widodo, proses sertifikasi itu dimulai dari pengusulan bukan setelah selesai dilaksanakan. “Ingat, pengawas juga bisa kena pidana jika secara sengaja berkolaborasi dengan produsen benih yang nakal.” tegas Sidiq Widodo.
“Tersedianya benih bermutu dalam waktu dan jumlah yang tepat serta harga yang terjangkau menjadi salah satu faktor pendukung bagi upaya pengembangan perbenihan. Oleh karena itu, perlu mendapatkan dukungan berbagai pihak untuk tercapainya penyediaan benih bermutu dan bersertifikat yang memadai secara nasional.” tutup Sidiq Widodo.(08/Adv)















