Bengkulu – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (Kanwil II) meningkatkan
intensitas pemantauan pergerakan harga dan ketersediaan barang kebutuhan
pokok serta melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait.
Berdasarkan hasil pantauan, harga barang kebutuhan pokok mengalami
kenaikan pada minggu ketiga Desember. Komoditas yang mengalami kenaikan
harga di Provinsi Bengkulu yaitu aneka cabai seperti harga cabai merah keriting
sebesar Rp 40.000,-/kg atau naik 23,08% (week-to-week/wtw) dan cabai rawit
sebesar Rp 45.350,-/kg atau naik 0,33% (wtw). Harga komoditas lainnya yaitu
bawang merah sebesar Rp 36.900,-/kg atau naik 2,79% (wtw), bawang putih
sebesar Rp 26.900,-/kg atau naik 6,53% (wtw), daging ayam naik 11,15% (wtw)
menjadi Rp 35.400,-/kg dan telur ayam ras naik 1,16% (wtw) menjadi Rp
30.500,-/kg berada diatas harga acuan pemerintah (Permendag No.7/2020).
Berdasarkan rantai distribusi perdagangan, komoditas dari produsen
didistribusi ke pedagang besar. Rata-rata margin harga antara produsen dan
pedagang besar yaitu 3,50% untuk cabai rawit, daging ayam sebesar 51,43%
dan telur ayam ras sebesar 9,80%. Pada komoditas yang dijual oleh pengecer di
pasar tradisional, pasokan bisa berasal dari pedagang besar. Rata-rata margin
harga antara pedagang besar dengan pasar tradisional yaitu 9,18% untuk cabai
rawit, cabai merah keriting sebesar 12,79%, bawang merah sebesar 15,81%,
bawang putih sebesar 17,44%, daging ayam ras sebesar 20,19% dan telur ayam
ras sebesar 7,68%. Pada tingkat pasar modern, margin harga semakin besar jika
dibandingkan dengan tingkat pedagang besar. Dari sisi ketersediaan pasokan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Bengkulu menyampaikan bahwa ketersediaan barang kebutuhan pokok
diperkirakan mencukupi terhitung Desember 2022 hingga awal tahun 2023.
Penting bagi KPPU Kanwil II melakukan pengawasan untuk mencegah perilaku
pelaku usaha memanfaatkan momentum dengan memainkan harga dan
menahan pasokan sehingga memperoleh keuntungan secara berlebihan baik
ditingkat produsen, pedagang besar, pasar tradisional dan pasar modern.
Distributor dihimbau untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.
Mekanisme pasar yang sehat dari hulu hingga hilir akan mendorong terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha serta perlindungan bagi
konsumen untuk mendapatkan harga yang kompetitif.
KPPU Kanwil II terus bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait dalam
menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok.
Jika ditemukan adanya perilaku anti persaingan, KPPU Kanwil II akan
menindaklanjuti baik melalui penegakan hukum persaingan usaha maupun
pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah.(Novi)
Penulis : Novi – Editor : Ahmad Nasti Nasution















