Bengkulu – Setelah dibentuk dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) mulai bekerja pada Kamis, 2 Februari 2023 dimana sesuai aturan limit waktu kerja Pansus ini selama sepuluh hari.
Disampaikan oleh Usin Abdisyah, politisi senior asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), selaku Ketua Pansus Raperda RTRW bahwa perbedaan RTRW yang lama dengan yang baru ini adalah di dalam RTRW yang lama hanya mengatur ruang darat dan ruang udara, sekarang dalam RTRW yang baru mengatur ruang laut dan ruang darat.
“Dengan ini artinya menggabungkan dua Perda yakni Perda RTRW dan Perda RZWP3K yang diintegrasikan dengan kata lain disebut pembulatan Perda.” sampai Usin Abdisyah, Kamis (2/2).
Kemudian diungkapkan Usin Abdisyah, perubahan RTRW itu bukan hanya perubahan kawasan hutan. Kawasan hutan dapat berubah, beralih fungsi sepanjang ada keputusan Menteri
“Jadi bukan RTRW ini yang mengatur turunnya kawasan hutan, kewenangan itu ada pada Menteri.” demikian Usin Abdisyah.(HKS)
Berikut Nama-Nama Panitia Khusus Raperda RTRW
Ketua : Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH
Wakil : Edwar Samsi, S.Ip, MM
Anggota :
- Zainal, S.Sos., M.Si.
- Sri Rezeki, S.H.
- Ir. Darmawansyah, M.T.
- Drs. H. Sumardi, M.M.
- Jonaidi, S.P., M.M.
- Moh. Gustiadi, S.Sos.
- Tantawi Dali, S.Sos, M.M.
- Holil Anwar
- Ir. Risman Sipayung
- Drs. Abdul Salim, M.M.
- Septy Yuslinah, S.Sos., M.AP.
- Dempo Xler, S.IP., M.AP ,
- Heri Purwanto, S.H.















