Bengkulu – Maraknya peredaran pupuk tiruan/palsu jelang musim tanam, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengimbau kepada para petani agar waspada.
Helmi Yuliandri, S.P., M.T., selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu mengungkapkan para petani agar lebih teliti dalam membeli pupuk karena banyaknya beredar pupuk tiruan/ilegal.
“Kepada petani agar dapat berhati-hati dan selektif dalam memilih pupuk untuk pertanian. Penggunaan pupuk ilegal yang harganya hampir sama dengan produk bersubsidi justru akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesuburan tanah.” ungkap Helmi, Kamis (23/2).
Kemudian disampaikan alumni Pasca Sarjana Institut Teknologi Bandung (ITB) Tahun 2007 ini pupuk ilegal atau yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, berpotensi beredar di mana saja, terlebih kondisi ini banyak dimanfaatkan setelah adanya kenaikan harga pupuk dan pencabutan pupuk bersubsidi pada komoditas tanaman tertentu.
“Modus penjual pupuk palsu ini biasanya menawarkan pupuk subsidi merk yang sama dengan alasan sisa pengadaan. Ini terjadi di daerah Padang Ulak Tanding Rejang Lebong, yang suplainya dibuat di Lubuklinggau.” sampai Helmi.
Dengan keberadaan pupuk ilegal ini, lanjut Helmi sangat menyengsarakan petani karena hasil panennya tidak membaik, tetapi malah menurun, dan bahkan tanaman tidak bisa dipanen sama sekali.
“Penggunaan pupuk yang berkualitas rendah atau pupuk ilegal sangat merugikan petani karena kandungan unsur haranya sangat rendah sehingga nyaris tidak bermanfaat sekali bagi tanaman.” lanjut Helmi.
Ditambahkan Helmi, sebenarnya setiap pupuk yang beredar ada yang namanya uji laboratorium. Salah satu isi dokumen itu adalah uji laboratorium mereka yang mencantumkan sekian kandungan nitrogennya, sekian kandungan fosfat dan sebagainya. “Kasus penyimpangan pupuk yang terjadi ini diantaranya ada pupuk ilegal (tidak terdaftar, palsu atau habis izin), pemalsuan merek, penggunaan di luar peruntukan, peredaran pupuk yang tidak sesuai label (aturan kandungan dan lain lain), pupuk yang mengandung bahan berbahaya dan pemalsuan pupuk.” ujar Helmi.
“Jika akan membeli harus dengan teliti, periksa merk dan bandingkan dengan pupuk aslinya, jangan tergiur harga murah dan laporkan jika ada indikasi pemalsuan pupuk, nanti akan kami cek dan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).” tutup Helmi.(HKS)















