Alaku
Alaku
Daerah  

KBP Bengkulu Gandeng Kejati Dalam Seminar Bahasa Hukum

Kegiatan KBP Bengkulu beberapa hari lalu. Foto - Hasnul Kasdi Radar Informasi News.Com
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Kantor Bahasa Provinsi (KBP) Bengkulu bekerja sama dengan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Seminar Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Ranah Hukum yang dilaksanakan di Aula Kejati Bengkulu pada Kamis, 16 Maret 2023.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H., yang juga turut menjadi narasumber kegiatan bersama Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum., dan Kepala KBP Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum., yang diikuti oleh seratus peserta dari empat puluh lembaga hukum yang ada di Bengkulu.

Kegiatan seminar ini berlangsung lancar dan mendapatkan respons positif dari para peserta dimana adanya diskusi panjang dan menarik antara para peserta dengan narasumber terkait penggunaan bahasa Indonesia dalam ranah hukum dan juga peserta sangat antusias dengan materi terkait pentingnya Ahli Bahasa dalam praktik peradilan kasus-kasus
hukum yang berkaitan dengan penggunaan bahasa.

“Sejarah membuktikan bahwa banyak sekali kasus tindakan kriminal di dunia yang bisa dituntaskan melalui peran Ahli Bahasa.” kata Abdul Khak dalam penyampaian materinya, Kamis (16/3).

Kemudian Kepala Kejati Bengkulu mengatakan bahwa Ahli Bahasa adalah
orang yang ditunjuk oleh lembaga bahasa untuk difungsikan sebagai penelaah bahasa yang ada dalam kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan ketidaktepatan dalam penggunaan bahasa. “Keberadaan Ahli Bahasa saat ini sangat diperlukan, di mana keterlibatan masyarakat dalam kegiatan bermedia sosial tidak terbatas oleh usia, tingkatan sosial, agama, budaya, dan bahasa daerah. Oleh karena itu, bisa saja hal-hal yang dianggap biasa bagi kelompok tertentu, tetapi mempunyai makna berbeda pada kelompok yang lain.” ujar Heri Jerman

“Akhir-akhir ini banyak sekali kita temukan kasus hukum yang diakibatkan oleh
ketidaktahuan orang dalam merespons sebuah peristiwa yang diunggah di media sosial atau salah pengertian dalam menanggapi ujaran seseorang yang disampaiakannya dalam bahasa daerah. Untuk itu, perlu adanya saksi ahli dari Ahli Bahasa.” Heri Jerman melanjutkan.

Sementara itu Kepala KBP Bengkulu Dwi Laily Sukmawati yang akrab disapa Lely mengatakan bahwa kegiatan seminar ini adalah bentuk implementasi dari kolaboratif antara lembaga bahasa dengan lembaga hukum di Bengkulu.

“Ini merupakan kegiatan pertama kami dengan lembaga hukum yang ada di Bengkulu. Selanjutnya kita akan upayakan berkolaborasi lebih instens karena kami mempunyai Unit Layanan Terpadu (ULT) termasuk di dalamnya penyediaan Ahli Bahasa.” demikian Lely yang pernah menjadi Ahli Bahasa dalam persidangan di KPK tahun 2017 yang lalu.(HKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *