Bengkulu – Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd., dalam menyempurnakan Raperda tersebut, beberapa waktu yang lalu DPK telah melakukan uji publik dengan menghadirkan nara sumber dari Universitas Bengkulu (UNIB), DPRD Provinsi Bengkulu, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Keberadaan Raperda ini berdasarkan arahan dan petunjuk dari Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, dimana sebuah Raperda sangat dibutuhkan sebagai salah satu penunjang percepatan pembangunan di daerah,” sampai Meri Sasdi, Kamis (6/4).

Menurut Meri Sasdi, melalui uji publik ini pihaknya berharap ke depan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan ini dapat memberikan kontribusi yang besar.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, agar memaksimalkan tujuan dari sebuah visi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana salah satunya kita harus menetapkan regulasinya,” demikian Meri Sasdi.(HKS)















