Bengkulu – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu terus melakukan perbaikan dan peningkatan pengelolaan kearsipan. Selain pengelolaan kearsipan di internal, DPK yang berfungsi sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tertib dalam pengelolaan kearsipan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd melalui Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Ibrahim Daud, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa selain tertib pengelolaan arsip secara konvensional, saat ini dilakukan melalui aplikasi pengelolaan arsip secara digital, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
“Aplikasi SRIKANDI ini menjadi aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana dalam aplikasi ini setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa,” kata Ibrahim, Kamis (6/4).
Disampaikan Ibrahim, sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman agar setiap OPD dalam Provinsi Bengkulu dapat terus meningkatkan upaya dalam pengelolaan tertib arsip ini, sesuai UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan harapan juga kepada OPD agar menyerahkan arsip statisnya untuk disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah yaitu DPK Provinsi Bengkulu sesuai tugas pokok dan fungsi LKD. “Penyelenggaraan kearsipan itu wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaan arsip menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan setiap OPD baik di provinsi maupun kabupaten. Termasuk juga pelayanan informasi kearsipan melalui Sistem Informasi Kearsipan Nasioanal (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Kesemuanya itu tidak lain untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya,” ujar Ibrahim.
“DPK juga memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pembinaan ke OPD dalam tata cara pengelolaan kearsipan ini, terkhusus bagaimana mengklasifikasi mana arsip aktif, arsip in aktif, arsip statis, dan juga ketentuan arsip itu dapat dimusnahkan atau wajib disimpan di LKD,” demikian Ibrahim.(HKS)















