Bengkulu – Wakil Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang berakhir pada 25 April 2023.
Dedy mengatakan, waktu libur yang diberikan oleh Pemerintah sudah lebih dari cukup yang juga dimanfaatkan untuk melakukan mudik luar daerah. Tidak ada alasan bagi ASN memperpanjang waktu libur.
“Untuk jam kerjanya kembali seperti semula 07.45 WIB dan melaksanakan apel pagi di kantor masing-masing,” ungkap Wawali, Selasa (25/4).
Bagi pegawai yang tidak masuk kerja maka harus dicari tahu alasannya. Jika dalam keadaan darurat atau sakit, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
“Kecuali memang dalam keadaan mendesak. Seperti sakit atau sedang menjalani rawat inap di rumah sakit,” jelasnya.
Jika ada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan atau bolos, maka dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan maupun tulisan sesuai aturan dan tata tertib ASN yang berlaku.
“Karena ini berkaitan dengan optimalisasi kinerja ASN sebagai pelayan publik, maka ada aturan dan sanksi yang memang sudah diatur,” tegasnya.
Oleh sebab itu, untuk menghindari keterlambatan masuk kerja akibat kemacetan dikarenakan melaksanakan cuti keluar daerah, para ASN diimbau agar dapat berangkat lebih awal serta memperkirakan tingkat kemacetan lalu lintas.
“Untuk yang mudik disarankan bisa pulang lebih awal. Sehingga dapat bekerja sesuai waktu yang sudah ditetapkan dan tidak jadi alasan karena macet,” tutup Wawali. (Iwan)















