Yuwono Pintadi : Harapan Kita Tertutup Agar Pengkaderan Parpol Berjalan
Bengkulu, – Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Dimana keenam penggugat berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup akhirnya kandas, dimana hakim MK telah final memutuskan bahwa Pemilu akan tetap dengan system proporsional terbuka. Salah satu dari enam penggugat yang berdomisili di Bengkulu Yuwono Pintadi menyatakan legowo dan menerima hasil putusan hakim MK, “Kalau memang hasil putusan sidang MK menolak gugatan kami, saya selaku salah satu penggugat menerima keputusan tersebut, meskipun jika pemilu kita kembali pada system proporsional tertutup menurut kami akan lebih baik,” ungkap Yuwono Pintadi pada Radar Informasi News.Com, Kamis (15/6).
Dijelaskan oleh Yuwono, hasil putusan MK ini sifatnya final dan mengikat sehingga pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan dalam gugatan yang mereka layangkan sebelumnya. Adapun apa yang menjadi landasan dasar Yuwono bersama Demas Brian Wicaksono, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Nono Marijono dan Riyanto menggugat system pemilu proporsional terbuka. Hal itu didasari dari pelaksanaan pemilu tahun 2019 banyak petugas penyelenggara yang meninggal dunia, kemudian Caleg dengan sistem proporsional tertutup tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik, serta guna menghindari politik uang, “Dengan pemilu proporsional terbuka, system pengkaderan Parpol kurang berjalan efektif, dimana pemilik modal yang mayoritas pengusaha mereka bias duduku di lembaga legislative dan saat mereka duduk, tentunya mereka akan lebih mendahulukan kepentingan usaha atau perusahaannya dibanding kepentingan partai. Namun sekali lagi, dengan adanya putusan MK hari ini, saya menerima keputusan tersebut. Saya sendiri tidak maju menjadi Caleg pada Pileg tahun 2024,” pungkas Yuwono. (Iwan)















