Alaku
Alaku
Alaku

Anak-anak Dilarang Kampanye, Dewan Harap Bawaslu Perketat Pengawasan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu- Meski tahapan kampanye pada pemiĺu 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Namun, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Fitri, meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum memperketat pengawasan terhadap timses dan para caleg yang melibat kan anak-anak selama tahapan kampanye digelar.

Menurut Fitri, anak-anak dalam ketentuan belum mampu memiliki Hak Pilihnya dalam pemilu sebagaimana dalam aturan undang undang dan dilarang ikut berpartisipasi selama kampanye.

“UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16 dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih” Ujar Fitri
.
Lanjut Fitri, selain di atur dalam Undang undang nomòr 10 tahun 2016 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 larangan anak anak ikut kampanye. Para timses maupun caleg yang melìbàtkan anak dalam kampanye juga dapat diancam kurungan 5 tahun sebagaimana Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

“Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye ternyata dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tahun kurungan penjara” Tutup Fitri. (Iwan/Tedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *